HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Putusan yang dibacakan pada 9 Juni 2026 itu menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap korban.

