MUI Dorong Regulasi Khusus LGBT, Kiai Cholil: Hukuman Harus Lebih Berat dari Perzinaan

0 Shares

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk menghadirkan regulasi yang lebih tegas terkait perilaku LGBT. Menurutnya, hukum positif di Indonesia saat ini belum memiliki ketentuan khusus yang dapat menjerat pelaku hubungan sesama jenis secara jelas.

Kiai Cholil menilai praktik hubungan sesama jenis tidak hanya mengandung unsur perbuatan asusila, tetapi juga penyimpangan seksual yang bertentangan dengan norma agama dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.

“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar ulama yang akrab disapa Kiai Cholil tersebut kepada MUI Digital di Jakarta, Kamis (10/6/2026).

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu, kelemahan regulasi yang ada saat ini membuat penanganan kasus LGBT sering kali terbatas pada pembinaan atau pendekatan administratif tanpa adanya sanksi pidana yang jelas.

Ia menyoroti bahwa bahkan dalam kasus perzinaan, masih terdapat berbagai perdebatan hukum terkait unsur suka sama suka maupun mekanisme pelaporan. Sementara untuk LGBT, hingga kini belum tersedia aturan pidana yang secara spesifik mengaturnya.

“Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya,” lanjutnya.

- Advertisement -

Karena itu, Kiai Cholil menilai diperlukan aturan yang lebih tegas agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perilaku LGBT.

Selain menyoroti aspek pelaku, Kiai Cholil juga meminta agar regulasi yang disusun nantinya tidak hanya menyasar individu yang terlibat langsung, tetapi juga pihak-pihak yang aktif mengampanyekan normalisasi LGBT di ruang publik.

Menurutnya, negara perlu belajar dari kebijakan penyiaran pada masa lalu yang mampu membatasi visualisasi perilaku menyimpang di media massa sehingga tidak berkembang menjadi sesuatu yang dianggap normal oleh masyarakat.

Ia menegaskan bahwa dorongan untuk memperkuat regulasi tersebut bukan didasari rasa kebencian terhadap individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga moral masyarakat dan karakter bangsa.

“Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” tegas Kiai Cholil.

Kiai Cholil berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan penyusunan kerangka hukum yang lebih spesifik terkait LGBT agar tidak terjadi kekosongan norma dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan untuk menjaga ketertiban sosial sekaligus memberikan arah yang jelas dalam penanganan fenomena tersebut di tengah masyarakat.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU