Begini Alur Baru Ekspor Sawit Lewat DSI, Eksportir Lama Masih Bisa Beroperasi Hingga Akhir 2026

0 Shares

JAKARTA, Holopis.com – Pemerintah resmi menerapkan skema ekspor sawit lewat DSI. Meski begitu, eksportir lama tetap bisa beroperasi selama masa transisi hingga akhir 2026.

Pemerintah resmi menerapkan skema baru ekspor produk turunan kelapa sawit melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang ditunjuk sebagai BUMN Ekspor.

Meski demikian, pelaku usaha yang selama ini melakukan ekspor secara langsung masih dapat menjalankan aktivitas ekspornya hingga 31 Desember 2026 selama masa transisi berlangsung.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Kelapa Sawit yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026.

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Bayu Wicaksono Putro mengatakan, aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

“Permendag ini mengatur masa transisi mulai 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026. Selama periode tersebut, eksportir existing masih dapat melakukan ekspor seperti biasa,” ujar Bayu dalam sosialisasi Permendag Nomor 16 Tahun 2026, Selasa (9/6/2026).

- Advertisement -

Adapun produk yang masuk dalam cakupan aturan tersebut meliputi crude palm oil (CPO), refined bleached deodorized palm oil (RBDPO), refined bleached deodorized palm olein (RBDPL), used cooking oil (UCO), dan palm fatty acid distillate (PFAD).

Dalam tahap pertama atau masa transisi, eksportir tetap menjalankan seluruh proses ekspor sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini.

Perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan memiliki hak ekspor masih dapat mengajukan Persetujuan Ekspor (PE).

Selain itu, perusahaan juga tetap bertanggung jawab atas seluruh proses administrasi ekspor, mulai dari pemberitahuan pabean ekspor, pembayaran bea keluar, pungutan ekspor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), hingga pelaporan devisa hasil ekspor.

Perbedaan utama terletak pada kewajiban pelaporan kepada PT DSI sebagai BUMN Ekspor.

Dalam skema baru tersebut, eksportir diwajibkan menyampaikan laporan ekspor, dokumen pendukung, serta informasi tambahan yang dibutuhkan DSI melalui sistem elektronik yang telah terintegrasi dengan layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dengan kata lain, selama masa transisi, pelaku usaha masih menjadi pihak yang melakukan ekspor, sementara DSI berperan sebagai penerima laporan dan pengelola data ekspor.

“Perusahaan existing tetap melakukan kegiatan ekspor seperti biasa dengan tambahan penyampaian laporan kepada BUMN Ekspor secara elektronik,” kata Bayu.

Kemendag menegaskan bahwa mekanisme pemberian hak ekspor tidak mengalami perubahan selama masa transisi.

Hak ekspor tetap diperoleh dari pelaksanaan kewajiban DMO Minyakita yang dijalankan perusahaan.

Perusahaan yang memenuhi ketentuan DMO dan terdaftar dalam sistem terkait berhak memperoleh alokasi hak ekspor yang menjadi syarat penerbitan Persetujuan Ekspor.

Karena itu, secara substansi aturan baru ini masih mempertahankan pola yang selama ini berlaku dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2024 serta Permendag Nomor 2 Tahun 2025.

Perubahan signifikan baru akan terjadi pada tahap implementasi penuh yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Pada fase tersebut, ekspor produk turunan kelapa sawit hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.

Artinya, PT DSI akan menjadi eksportir yang menjalankan seluruh proses ekspor atas nama negara.

Dalam mekanisme tersebut, hak ekspor yang dimiliki perusahaan dapat dialihkan kepada BUMN Ekspor untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor.

Pemerintah juga membuka peluang implementasi penuh dilakukan lebih cepat apabila hasil evaluasi menunjukkan kesiapan sistem, regulasi, dan pelaku usaha.

Evaluasi tersebut akan dilakukan secara berkala selama masa transisi dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Dalam hal PT DSI siap lebih awal dan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, implementasi penuh dapat dilakukan lebih cepat,” ujar Bayu.

Meski membawa perubahan dalam tata kelola ekspor sawit, Kemendag menilai Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tidak mengubah secara drastis mekanisme yang selama ini berjalan.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan proses transisi berlangsung mulus tanpa mengganggu kinerja ekspor sawit nasional yang menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU