PT KAI Gusur Lapak Liar Di Sekitar Pasar Gaplok

JAKARTA, HOLOPIS. COM- PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan liar yang ada di sekitar Pasar Gaplok, kawasan Pasar Senen-Jakarta Pusat.
Pembongkaran ini terpaksa dilakukan karena bangunan serta lapak liar tersebut sudah dianggap menggangu jalur kereta yang akan melintas. Padahal kawasan Pasar Gaplok merupakan pasar yang sudah beraktivitas sejak puluhan tahun.
” Kami perlu menertibkan aktivitas warga di sekitar jalur rel, dan menstrelisasi lingkungan jalur rel dari benda atau bangunan yang dapat gangguan serta membahayakan operasinal KA, ” kata Eva Chairunisa Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Rabu (3/3).
Selain menertibkan aktivitas warga di jalur KA tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan permanen akses warga atau pedagang dari luar menuju jalur KA.
Pada saat penertiban ini Daop 1 Jakarta menggunakan rangkaian Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menarik 10 Gerbong Datar (GD). 
” Penertiban ini bertujuan untuk mempercepat proses pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda-benda yang mengganggu di dekat jalur KA, “tambahnya.
Secara keseluruhan Daop 1 menurunkan sebanyak 272 personel, yang terbagi menjadi 262 personel dari internal PT KAI Daop 1 Jakarta dan bekerjasama dengan instansi keamanan eksternal sebanyak 10 personel.
Penertiban dan penutupan akses jalan di Pasar Gaplok ini berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan dari warga maupun pedagang karena sebelumnya Daop 1 Jakarta melakukan pemberitahuan secara persuasif.
Eva kemudian mengajak seluruh warga masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan yang ada, demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA
“PT KAI Daop 1 Jakarta tidak hanya melakukan sterilisasi saja, tapi juga mengajak warga setempat bekerjasama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan KA. Kami akan terus melakukan sosialisasi, agar meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan,” tutupnya. (Teg)
l

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral