Presiden Jokowi Resmi mencabut lampiran investasi miras yang tercantum di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Tindakan tersebut dilakukan setelah presiden mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang tidak setuju atas keputusan tersebut.
Presiden Jokowi Resmi mencabut lampiran investasi miras yang tercantum di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Tindakan tersebut dilakukan setelah presiden mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang tidak setuju atas keputusan tersebut.