Tak Bayar Utang, PSM Makassar Digugat Pailit Rp3,7 Miliar

58 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – PSM Makassar digugat pailit oleh Shesie Erisoya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar pada 7 April 2026.

Gugatan tersebut juga menyeret nama Direktur Utama PSM saat itu, Munafri Arifuddin, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Makassar.

- Advertisement -

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Faizal, mengatakan, langkah hukum ini diambil setelah upaya penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil.

Shesie diketahui saat itu terlibat dalam pengelolaan tim dan menjabat sebagai sekretaris.

- Advertisement -

“Dasar hukumnya jelas di UU Kepailitan dan PKPU. Klien kami memiliki hubungan hukum dari beberapa perjanjian dengan PSM secara perseroan dan juga dengan Pak Munafri secara personal, termasuk adanya bukti pengakuan utang yang ditandatangani saat beliau menjabat sebagai CEO PSM,” ujar Faizal, Sabtu (18/4).

Dia menjelaskan, utang tersebut bermula saat tahun 2016 ketika kliennya ikut membantu pembiayaan operasional klub, mulai dari gaji pemain, perjalanan tim, hingga bonus.

ketika kliennya ikut membantu pembiayaan operasional klub, mulai dari gaji pemain, perjalanan tim, hingga bonus.

Menurutnya, kontribusi tersebut turut berperan dalam keberhasilan PSM meraih prestasi pada periode 2016–2019. Namun setelah klub menjuarai kompetisi, pihak manajemen disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

“Terbukti ada dua kali revisi penundaan pembayaran utang serta adanya bukti pengakuan utang, tetapi tetap tidak direalisasikan,” bebernya.

Faizal juga menyebut utang mulai macet sejak 2023 dan terus berlanjut hingga 2025 tanpa penyelesaian, meski telah dilakukan berbagai upaya penagihan.

“Somasi sudah berulang kali kami lakukan, termasuk ultimatum hingga permintaan secara pribadi, tetapi sama sekali tidak ada iktikad baik. Pembayaran yang dilakukan pun sangat kecil dan selalu melewati jatuh tempo,” katanya.

Nilai yang diajukan dalam permohonan pailit mencapai Rp 3,77 miliar, yang merupakan akumulasi sisa tagihan sejak 2023. Sementara total kerugian klien penggugat diperkirakan mencapai sekitar Rp 5,7 miliar.

Ia juga mengungkapkan kliennya terpaksa menjual aset pribadi hingga meminjam uang dari pinjaman online untuk menutupi kewajiban akibat penggunaan dana tersebut.

“Klien kami sudah sangat sabar selama hampir 10 tahun. Bahkan telah memberikan keringanan berupa tanpa bunga dan denda keterlambatan, tetapi tetap tidak ada penyelesaian,” ucap Faizal.

Faizal menegaskan permohonan pailit ini merupakan langkah terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil.

Pihak PSM tak Hadir, Sidang Pailit Ditunda

Sidang perkara permohonan pailit terhadap PT Persaudaraan Sepak Bola Makassar (PSM) di Pengadilan Niaga Makassar ditunda hingga (23/4).

Sidang permohonan pailit PSM Makassar dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak sayogianya berlangsung pada Jumat (17/4).

Namun, pihak PT PSM selaku termohon 1 tidak hadir. Sedangkan pemohon 1 dan 2 hadir dengan kuasa hukumnya untuk mengikuti sidang.

“PT PSM tidak hadir sama sekali, baik prinsipal maupun kuasa hukumnya,” jelas kuasa hukum pemohon Shesie Erisoya, Arya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4).

Dia menyebut ketidak hadiran pihak PT PSM menjadi catatan penting dalam proses persidangan, mengingat posisinya sebagai pihak utama dalam permohonan pailit tersebut.

Majelis hakim akhirnya memutuskan melanjutkan proses dengan agenda pemanggilan kembali terhadap termohon 1 agar dapat hadir pada sidang berikutnya.

“Diharapkan pada sidang tanggal (23/4) pihak PT PSM hadir untuk memberikan tanggapan,”harap kuasa hukum pemohon.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
58 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru