HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh parlemen Israel memicu reaksi keras dari negara-negara Arab dan komunitas internasional. Kebijakan Israel dikritik karena bisa memunculkan eskalasi serius yang berpotensi perburuk konflik di Timur Tengah.
Undang-undang tersebut disahkan oleh parlemen Israel (Knesset) pada 30 Maret 2026. Dalam aturan itu, ketentuan hukuman mati terutama melalui gantung bagi warga Palestina yang divonis melakukan serangan mematikan.
Mengutip dari laporan media internasional, Kamis (2/4/2026), sejumlah negara Arab menyuarakan penolakan keras. Mereka menilai kebijakan itu sebagai bentuk diskriminasi sistemik terhadap rakyat Palestina dan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Dalam berbagai pernyataan diplomatik, negara-negara Arab seperti Saudi, Qatar, Mesir, dan Turki secara konsisten mengecam langkah-langkah yang dinilai memperkuat kontrol Israel atas Palestina. Sebab, kebijakan kontroversial Israel bisa merusak peluang perdamaian.
Kebijakan pengesahan UU hukuman mati itu bisa memperparah ketegangan dan memicu instabilitas kawasan. Salah satu kritik utama dari negara-negara Arab adalah sifat hukum yang dianggap tidak setara.
Meski secara formal berlaku umum, dalam praktiknya aturan ini dinilai hanya menyasar warga Palestina yang diadili di pengadilan militer.
Kritikus menyebut hukuman ini memungkinkan hukuman berbeda untuk kejahatan yang sama terhadap tahanan Palestina. Bahkan, aturan ini secara efektif dicap hanya akan diterapkan pada warga Palestina, bukan warga Israel Yahudi.
PBB dan Eropa Ikut Soroti
Kecaman tidak hanya datang dari dunia Arab. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa juga menyuarakan kekhawatiran serius.
Komisaris Tinggi HAM PBB menyebut hukum ini melanggar kewajiban Israel dalam hukum internasional. Hal itu terutama terkait hak hidup dan proses peradilan yang adil.
Uni Eropa bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai ‘langkah mundur’ dalam prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Para analis menilai, reaksi keras dari negara-negara Arab bukan tanpa alasan. Kebijakan ini berpotensi menjadi pemicu baru eskalasi konflik Israel–Palestina yang sudah memanas.
Selain meningkatkan ketegangan di lapangan, langkah ini juga berisiko memicu aksi balasan dari kelompok bersenjata Palestina serta memperburuk hubungan diplomatik Israel dengan negara-negara di kawasan.
Bahkan, kelompok Hamas dilaporkan menyerukan aksi balasan setelah pengesahan undang-undang tersebut.


