Intip Tradisi Festival Balon Udara Saat Lebaran di Wonosobo dan Pekalongan

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Festival balon udara kembali digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah, tepatnya di Pekalongan dan Wonosobo, sebagai bagian dari tradisi masyarakat dalam merayakan Idul Fitri. Selain sebagai ajang budaya, festival ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.

Acara puncak festival diselenggarakan di dua lokasi berbeda, yakni pada 28 Maret 2026 di Pekalongan dan 29 Maret 2026 di Wonosobo. Kegiatan tersebut melibatkan partisipasi luas dari masyarakat serta pelaku usaha lokal yang turut memeriahkan suasana, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi di daerah setempat.

- Advertisement -

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal yang mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan penerbangan. Hal ini dilakukan melalui pengawasan ketat serta koordinasi dengan aparat penegak hukum terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu operasional penerbangan.

“Balon udara ilegal berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3).

- Advertisement -

Syamsu menambahkan bahwa festival ini tidak sekadar hiburan, melainkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Festival ini menjadi momentum untuk mengedukasi masyarakat bahwa balon udara yang diterbangkan tanpa kendali dapat membahayakan operasional penerbangan.

“Tidak hanya keselamatan penerbangan, jika balon udara diterbangkan dengan menggunakan bahan petasan dan gas tentunya dapat membahayakan lingkungan sekitar jika terjadi ledakan,” sebutnya.

Di sisi lain, penyelenggaraan festival ini memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat, terutama melalui keterlibatan pelaku usaha lokal. Dengan tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018, tradisi balon udara diharapkan dapat terus dilestarikan secara aman, tertib, dan tidak mengganggu keselamatan serta operasional penerbangan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan dukungan terhadap kegiatan ini, dengan penekanan utama pada aspek keselamatan dan keamanan penerbangan agar tetap terjaga selama festival berlangsung.

Pemerintah bekerja sama dengan AirNav Indonesia, Kepolisian, serta pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman terkait aturan penerbangan balon udara. Sosialisasi ini penting mengingat masih adanya praktik penerbangan balon udara liar yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru