SPT Menkeu Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta, Kok Bisa?

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui juru bicaranya memberikan penjelasan terkait kabar kurang bayar pajak yang dialami Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebesar Rp 50 juta dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa kondisi kurang bayar tersebut merupakan hal yang wajar dalam sistem perpajakan, terutama bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

“Selisih ini terjadi karena pajak yang telah dipotong tidak sepenuhnya sama dengan total pajak terutang setelah seluruh penghasilan digabungkan,” jelasnya.

Kenapa Bisa Kurang Bayar?

Menurut Kemenkeu, ada beberapa faktor utama yang menyebabkan kondisi tersebut:

  • Penghasilan berasal dari lebih dari satu sumber
  • Penerapan tarif pajak progresif
  • Pemotongan pajak dilakukan secara terpisah oleh masing-masing pemberi kerja

Dalam kasus ini, Purbaya memperoleh penghasilan dari dua instansi berbeda, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Kementerian Keuangan.

Saat penghasilan digabung dalam pelaporan SPT, jumlah pajak terutang bisa lebih besar dibandingkan pajak yang telah dipotong sebelumnya, sehingga muncul selisih kurang bayar.

- Advertisement -

Kemenkeu menegaskan bahwa Purbaya telah melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem perpajakan Indonesia sendiri kini didukung oleh Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang memungkinkan data pajak terisi otomatis (prepopulated).

Sistem ini membantu wajib pajak mengisi laporan dengan lebih akurat, termasuk data bukti potong dari berbagai sumber penghasilan.

Update Pelaporan Pajak 2026

Hingga 25 Maret 2026, DJP mencatat sebanyak 9 juta lebih SPT telah dilaporkan. Untuk memberikan kelonggaran, pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.

Namun, wajib pajak tetap diingatkan untuk tidak menunda pelaporan. Sebab, keterlambatan dapat dikenai sanksi administrasi:

  • Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi
  • Rp1 juta untuk wajib pajak badan

Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, guna mendukung pembangunan nasional.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU