HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Jika sebelumnya jatuh pada 31 Maret 2026, kini diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan bahwa perpanjangan dilakukan selama satu bulan untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Perpanjang satu bulan,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (25/6/2026).
Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Momentum pelaporan SPT tahun ini bertepatan dengan bulan Ramadan dan libur Idulfitri, yang dinilai dapat menghambat aktivitas administrasi wajib pajak. Karena itu, pemerintah memilih memberikan waktu tambahan agar pelaporan tetap optimal.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga telah membuka opsi perpanjangan. Ia menyebut kondisi kalender nasional menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sempat menyiapkan opsi relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melapor. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.
“Sesuai aturan, batas pelaporan SPT orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Namun relaksasi bisa diberikan dalam kondisi tertentu,” jelasnya.
Dari sisi data, DJP mencatat hingga 24 Maret 2026 sebanyak 16,7 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, sekitar 8,87 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan mereka.
Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, disusul nonkaryawan dan badan usaha. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi, meskipun masih ada jutaan wajib pajak yang belum melapor.
Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk melaporkan SPT secara tepat dan akurat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani wajib pajak di tengah momentum hari besar keagamaan.
Bagi masyarakat yang belum melapor, kesempatan ini menjadi peluang penting untuk menghindari sanksi sekaligus memenuhi kewajiban sebagai warga negara.



