Belum Lapor Pajak? Tenang! Deadline SPT Diperpanjang Hingga 30 April

2 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Jika sebelumnya jatuh pada 31 Maret 2026, kini diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan bahwa perpanjangan dilakukan selama satu bulan untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Perpanjang satu bulan,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (25/6/2026).

Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Momentum pelaporan SPT tahun ini bertepatan dengan bulan Ramadan dan libur Idulfitri, yang dinilai dapat menghambat aktivitas administrasi wajib pajak. Karena itu, pemerintah memilih memberikan waktu tambahan agar pelaporan tetap optimal.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga telah membuka opsi perpanjangan. Ia menyebut kondisi kalender nasional menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sempat menyiapkan opsi relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melapor. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

- Advertisement -

“Sesuai aturan, batas pelaporan SPT orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Namun relaksasi bisa diberikan dalam kondisi tertentu,” jelasnya.

Dari sisi data, DJP mencatat hingga 24 Maret 2026 sebanyak 16,7 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Dari jumlah tersebut, sekitar 8,87 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan mereka.

Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, disusul nonkaryawan dan badan usaha. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi, meskipun masih ada jutaan wajib pajak yang belum melapor.

Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk melaporkan SPT secara tepat dan akurat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani wajib pajak di tengah momentum hari besar keagamaan.

Bagi masyarakat yang belum melapor, kesempatan ini menjadi peluang penting untuk menghindari sanksi sekaligus memenuhi kewajiban sebagai warga negara.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU