HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kelompok aktivis 1998 memberikan apresiasi terhadap langkah cepat pemerintah dalam merespons kasus teror penyiraman air keras yang dialami aktivis hak asasi manusia dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 dan langsung mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ketua PIJAR 98, Sulaiman Haikal, menilai respons cepat pemerintah menunjukkan komitmen negara dalam melindungi para pembela hak asasi manusia dari aksi teror.
“Kami mengapresiasi respons cepat dari Menteri HAM hingga jajaran Polri. Sikap tegas pemerintah ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang bagi aksi teror terhadap pembela HAM,” ujar Sulaiman Haikal dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa respons tersebut terlihat dari pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang mengecam keras tindakan penyiraman air keras tersebut. Pigai menyebut aksi tersebut sebagai bentuk premanisme dan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas pelaku serta motif di balik kejadian itu.
Selain itu, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri juga disebut telah memberikan perhatian khusus kepada jajarannya untuk segera mengejar dua pelaku yang terekam kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Respons pemerintah juga disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka Prabowo, yang menegaskan bahwa aksi teror terhadap Andrie Yunus tidak dapat dibenarkan dan para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sulaiman berharap aparat penegak hukum dapat segera menangkap pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.
Ia menilai pengungkapan kasus ini sangat penting agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi iklim demokrasi di Indonesia.
Sebelumnya, Andrie Yunus disiram air keras saat mengendarai sepeda motor setelah melakukan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Dalam rekaman tersebut, ia membahas isu militerisme serta uji materi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pihak YLBHI sendiri menilai serangan tersebut bukan sekadar teror biasa, melainkan dugaan upaya pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera diungkap secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

