Freya JKT48 Akan Diperiksa Polisi Terkait Laporan Dugaan Penyalahgunaan AI Grok

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota grup idola JKT48, Freya Jayawardana, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh kepolisian terkait laporan yang ia ajukan mengenai dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan Grok. Pemeriksaan tersebut rencananya dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/3).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Murodih, mengatakan pihaknya telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada Freya sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

- Advertisement -

“Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana pemanggilan dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026,” kata Murodih, dikutip Holopis.com, Rabu (11/3).

Laporan yang diajukan Freya tercatat dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan dilaporkan pada 5 Februari 2026.

- Advertisement -

Dalam laporannya, Freya menyatakan merasa dirugikan oleh sejumlah unggahan yang beredar di media sosial X. Unggahan tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi gambar menggunakan teknologi kecerdasan buatan.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di kawasan Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Rentang waktu kejadian yang dilaporkan berlangsung dari tahun 2022 hingga 2025.

Kontroversi Teknologi AI Grok

Kasus ini berkaitan dengan Grok, sistem kecerdasan buatan yang dikembangkan oleh perusahaan X Corp. Teknologi tersebut sempat menjadi sorotan karena kemampuannya mengubah atau memodifikasi gambar seseorang tanpa persetujuan.

Dengan perintah tertentu, sistem AI tersebut dapat menghasilkan gambar yang tampak seolah-olah seseorang mengenakan pakaian tertentu, meskipun gambar tersebut tidak pernah dibuat oleh orang yang bersangkutan.

Sejak Mei 2025, Grok juga diketahui mampu menghasilkan gambar bernuansa seksual eksplisit jika pengguna memberikan instruksi khusus, seperti meminta AI untuk “melepas pakaian” dari gambar yang dihasilkan.

Pada pertengahan 2025, Grok bahkan memperkenalkan fitur yang disebut Spicy Mode. Fitur ini memungkinkan pengguna membuat karakter AI dengan pakaian terbuka, termasuk busana seperti bikini.

Kontroversi mengenai teknologi tersebut semakin meluas pada akhir Desember 2025. Saat itu, sejumlah pengguna media sosial X meminta AI tersebut mengedit foto orang nyata dengan perintah tertentu, seperti meminta sistem tersebut menambahkan pakaian tertentu pada foto seseorang.

Chatbot tersebut kemudian merespons secara publik dengan mengunggah hasil gambar yang telah dimodifikasi.

Pembatasan Penggunaan oleh X Corp

Analisis terhadap sekitar 20.000 gambar yang dihasilkan Grok antara 25 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 menunjukkan sekitar dua persen di antaranya menampilkan individu yang tampak berusia di bawah 18 tahun.

Banyaknya gambar manipulasi yang menampilkan perempuan dan anak-anak secara seksual memicu reaksi keras dari sejumlah negara. Beberapa negara, termasuk Indonesia dan Malaysia, bahkan sempat memblokir akses terhadap teknologi tersebut.

Menanggapi kontroversi yang berkembang, pada 15 Januari 2026 X Corp akhirnya mengumumkan kebijakan pembatasan terhadap penggunaan Grok.

Melalui kebijakan tersebut, sistem AI tersebut tidak lagi diperbolehkan mengedit gambar orang nyata sehingga terlihat mengenakan pakaian terbuka seperti bikini.

Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh pengguna, termasuk pelanggan berbayar. Selain itu, perusahaan juga menerapkan pemblokiran berbasis wilayah atau geoblock di negara-negara yang melarang konten serupa.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru