HOLOPIS.COM, GOWA – Seorang pria berinisial SA (44) ditangkap Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa. Dia ditangkap usai perkosa mertuanya H (49). Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di atas plafon rumah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satreskrim Polres Gowa, Inspektur Satu Arman mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, pada Rabu (25/2) malam. Ia menjelaskan bahwa saat akan ditangkap, pelaku mencoba kabur dan sembunyi di plafon rumah.
“Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara memanjat balkon rumah. Tapi anggota di lapangan dengan cepat mengamankannya,” jelas Arman, saat dikonfirmasi, Jumat (27/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyetubuhi mertuanya. Selain itu, pelaku ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2005 di wilayah hukum Polsek Manggala, Makassar.

“Pelaku pernah menjalani proses hukum pada 2005 dalam kasus penganiayaan di Polsek Manggala dan bebas pada 2007,” ujarnya.
Arman menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban sedang tidur. Saat itu, pelaku datang dan memaksa korban untuk berbuhubungan seksual.
“Pelaku masuk ke rumah saat korban tertidur di kamar dan diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual,” ungkapnya.
Korban tidak bisa berbuat banyak karena diancam pelaku sehingga melayani naffsu bejat pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.

