Kamis, 26 Feb 2026
BREAKING
Kamis, 26 Feb 2026
BAHASA
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Jaringan Perdagangan Bayi Dibongkar Polisi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan

4 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Upaya sistematis memperjualbelikan bayi dengan memalsukan dokumen identitas akhirnya terbongkar. Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah beroperasi lintas provinsi sejak 2024. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh bayi berhasil diselamatkan.

Pengungkapan praktik kriminalitas ini merupakan hasil dari pengembangan kasus penculikan bayi di Makassar yang ditangani secara kolaboratif oleh lintas direktorat.

- Advertisement -

Wakabareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa pengusutan perkara tidak hanya dilakukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO), akan tetapi juga melibatkan Direktorat Tindak Pidana Umum dan unsur lain di Bareskrim.

“Pengungkapan ini hasil kolaborasi lintas direktorat. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

- Advertisement -

Menurutnya, tujuh bayi yang berhasil diamankan bukan sekadar angka statistik, melainkan nyawa yang harus dijaga dan dipastikan masa depannya.

Modus Operandi

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, menjelaskan jaringan tersebut merekrut perantara melalui media sosial dan menawarkan adopsi ilegal lewat platform digital seperti TikTok dan Facebook. Modusnya, bayi diperjualbelikan dengan menyertakan dokumen kelahiran atau identitas yang dipalsukan agar seolah-olah prosesnya sah.

Sebanyak 12 tersangka terdiri atas delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di berbagai wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Papua, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dari sisi perlindungan korban, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo, memastikan seluruh bayi yang diselamatkan akan menjalani asesmen menyeluruh untuk menentukan pola pengasuhan yang aman dan legal, baik dikembalikan kepada keluarga maupun melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga, mengingatkan bahwa kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional. Sejak 2022 hingga Oktober 2025, tercatat 91 kasus dengan 180 korban anak.

Polri menegaskan komitmennya membongkar hingga ke akar jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan. Masyarakat diimbau segera melapor apabila menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129, agar praktik serupa tidak terus berulang.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
4 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru