HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan ketentuan awal bagi para pelaku usaha yang berencana membangun lapangan padel baru.
Ia menegaskan bahwa sebelum proses pembangunan dimulai, pengusaha wajib terlebih dahulu mengantongi izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Yang paling penting adalah untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga,” kata Pramono, di Balai Kota, Rabu (25/2), sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.
Menurutnya, izin teknis dari Dispora tersebut akan menjadi pedoman utama bagi para pengusaha yang ingin menjalankan bisnis lapangan padel, sehingga pembangunan fasilitas olahraga itu tidak dilakukan secara sembarangan.
“Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” ucapnya.
Terkait pembangunan lapangan padel yang baru, Pramono juga memastikan bahwa izin tidak akan diberikan apabila lokasinya berada di kawasan permukiman. Ia menegaskan bahwa lapangan padel baru hanya diperbolehkan berdiri di zona komersial.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” tuturnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan penelusuran terhadap kelengkapan perizinan 397 lapangan padel yang tersebar di Ibu Kota. Lapangan-lapangan tersebut berpotensi ditutup apabila tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” ucapnya.
Di sisi lain, bagi lapangan padel yang sudah mengantongi PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta masih memperbolehkan operasionalnya berlanjut. Namun, kegiatan hanya boleh berlangsung hingga pukul 20.00 WIB.
Dalam situasi ini, Pramono juga meminta para Wali Kota untuk berkoordinasi dan berdialog dengan warga terkait pengaturan jam operasional lapangan padel di lingkungan permukiman.
“Wali Kota, Camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam,” ucapnya.

