HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memblokir dan menyita saham milik penunggak pajak dalam negeri. Langkah tegas ini dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025 yang resmi berlaku sejak 31 Desember 2025.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah memblokir aset saham milik dua wajib pajak (WP) dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar.
“Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp 2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KITA, dikutip Holopis.com, Senin (23/2/2026).
Meski telah diblokir, DJP belum dapat melanjutkan proses penyitaan hingga tahap eksekusi berupa penjualan atau pelelangan saham tersebut. Hal ini lantaran rekening khusus untuk menampung hasil penjualan saham masih dalam tahap pembentukan.
“Tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja,” ucapnya.
Dalam Perdirjen Nomor PER-26/PJ/2025 ditegaskan, bahwa negara berwenang melakukan penyitaan atas saham yang diperdagangkan di pasar modal apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan.
Regulasi tersebut menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 61 Tahun 2023 dan memperkuat instrumen penagihan pajak di sektor pasar modal.
Kebijakan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum perpajakan, terutama terhadap aset finansial berupa saham. Dengan adanya aturan tersebut, DJP memiliki landasan hukum yang lebih tegas untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Langkah pemblokiran saham ini juga menunjukkan pengawasan berbasis data melalui sistem Coretax yang mulai dimanfaatkan dalam proses penagihan aktif. Ke depan, DJP memastikan proses penyitaan dan eksekusi akan dilakukan setelah infrastruktur pendukung di pasar modal siap.

