Kamis, 19 Feb 2026
BREAKING
Kamis, 19 Feb 2026

Beberapa Kali Mangkir, Richard Lee Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik Polda Metro Jaya usai beberapa kali absen karena kondisi kesehatan.

Richard Lee hadir didampingi Kuasa Hukumnya, Jeffry Simatupang untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan, pada hari ini, Kamis (19/2/2026).

- Advertisement -

“Saya menghargai hasil dari pra peradilan dan hari ini dengan sikap kooperatif, saya datang untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” kata Richard Lee di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.

Dia mengaku siap memberikan keterangan terkait legalitas dari produk kecantikan yang dijual. Richard juga menegaskan bahwa produk yang dijualnya aman dan terdaftar BPOM.

- Advertisement -

“Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya tetang produk yang saya jual. Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka karena masalah kesehatan. Pemeriksaan yang dijadwalkan pada 4 Februari lalu juga harus ditangguhkan karena sidang pra peradilan terkait statusnya sebagai tersangka sedang berlangsung.

Lalu, pada Rabu (11/2/2026) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menolak gugatan pra peradilannya karena menilai proses penyidikan oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, materi pokok yang dipermasalahkan oleh Richard Lee bukanlah kewenangan lembaga pra peradilan. Lalu, penetapan status tersangka terhadap Richard Lee juga dikatakan tidak mengalami cacat hukum dalam prosesnya.

Hal tersebut kemudian didukung dengan bukti yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP dimana termohon (Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan 3 ahli.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru