Jumat, 20 Feb 2026
BREAKING
Jumat, 20 Feb 2026
MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

OJK Beri Relaksasi ke Debitur Terdampak Bencana Sumatera

38 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan merancang kebijakan relaksasi atau perlakuan khusus kepada para debitur terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang berlaku selama tiga tahun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mencatat, potensi kredit dan pembiayaan yang terdampak bencana di tiga provinsi tersebut hampir mencapai Rp 400 triliun, dengan jumlah debitur mencapai lebih dari 105.000 debitur.

- Advertisement -


“Potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit/pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp 400 triliun,” ungkap Mahendra dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Holopis.com, Jumat (9/1/2026).

OJK mulai menerapkan kebijakan relaksasi tersebut sejak 10 Desember 2025, atau sekitar dua pekan setelah Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menetapkan status darurat bencana akibat banjir dan longsor.

- Advertisement -

Kebijakan perlakuan khusus ini diharapkan dapat meringankan beban debitur sekaligus mempercepat proses pemulihan ekonomi pascabencana di ketiga provinsi terdampak.

Relaksasi yang diberikan OJK berlaku untuk seluruh jenis kredit dan semua segmen usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga korporasi.

Dalam kebijakan tersebut, OJK menetapkan bahwa kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Selain itu, OJK juga memberikan kelonggaran bagi perbankan untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan barukepada debitur terdampak tanpa menerapkan prinsip one obligor.

Dalam skema ini, status kolektibilitas debitur yang sebelumnya ditentukan berdasarkan seluruh fasilitas pinjaman dapat dikecualikan dalam asesmen kredit atau pembiayaan baru.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan sektor keuangan tetap stabil, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak bencana untuk bangkit dan melanjutkan aktivitas ekonomi mereka.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
38 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru