HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah provinsi di 36 wilayah Indonesia resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penetapan dilakukan serentak menjelang batas akhir pengumuman pada Rabu (24/12/2025), sesuai ketentuan pemerintah pusat. Dari daftar tersebut, DKI Jakarta kembali menempati posisi sebagai provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional. Sementara itu, sejumlah daerah seperti Provinsi Aceh dan Papua Pegunungan hingga kini belum mengumumkan besaran UMP 2026.

