HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR RI menjadwalkan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam rapat paripurna pada Selasa, hari ini. Salah satu substandi yang menuai sorotan terkait isu kewenangan polisi bisa menyadap tanpa izin pengadilan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan dalam Rancangan Undang-Undang tentang KUHAP baru yang mau disahkan, tak mengatur penyadapan sama sekali. Dia menyebut informasi itu keliru atau hoaks.
“Hoaks, kalau beredar informasi bahwa KUHAP baru mengatur agar Polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil ponsel, laptop, dan data,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa, (18/11/2025).
Dia juga menyebut hoaks soal polisi yang sewenang-wenang bisa menangkap, menggeledah dengan menahan pelaku tanpa ada proses hukum tindak pidana. “Semuanya hoaks, alias tidak benar sama sekali,” jelas politikus Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan aturan baru dalam KUHAP justru lebih memperketat mekanisme aparat dalam menjalankan proses hukum.

Pun, ia meluruskan perihal terkait kewenangan penyadapan. Dia bilang yang benar dalam KUHAP baru seperti Pasal 136 ayat (2) bahwa penyadapan akan diatur secara khusus.
Kata dia, penyadapan dan aturan diskusinya akan diatur dalam UU yang mengatur khusus soal penyadapan usai pengesahan KUHAP baru.
Menurutnya, mayoritas fraksi di DPR juga pahan dan sepakat bahwa substansi penyadapan mesti hati-hati. Proses penyadapan wajib dengan izin pengadilan.
“Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya,” katanya.



