HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan Presiden dan anggota kabinet.
Putusan dengan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (13/11/2025). “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan ini diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra.
Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) UU Polri yang mengatur soal usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden kepada DPR.
Menurut mereka, aturan tersebut tidak menjelaskan secara tegas alasan pemberhentian Kapolri, sehingga perlu diatur agar masa jabatan Kapolri sejajar dengan masa jabatan Presiden dan menteri.
Namun, MK menolak dalil tersebut. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, wacana menempatkan Kapolri setingkat menteri sebenarnya pernah muncul dalam pembahasan UU Polri, tetapi usulan itu ditolak oleh pembentuk undang-undang.
“Undang-undang justru menegaskan bahwa Kapolri adalah perwira tinggi aktif, bukan pejabat politik,” ujarnya.
Menurut MK, jika jabatan Kapolri disetarakan dengan menteri, maka posisi Polri akan cenderung berada di bawah kepentingan politik Presiden.
Padahal, konstitusi menyebut Polri sebagai alat negara yang harus berdiri di atas semua golongan dan tidak berpihak pada kekuasaan mana pun.
“Menempatkan Kapolri setingkat menteri berpotensi menggeser Polri dari alat negara menjadi bagian dari kabinet Presiden,” jelas Arsul.
Mahkamah juga menegaskan bahwa jabatan Kapolri bersifat karier profesional, dengan batas waktu yang tidak ditentukan secara periodik dan dapat diberhentikan kapan saja berdasarkan evaluasi Presiden.

