JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sebanyak 122 narapidana terorisme (Napiter), telah melakukan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di sepanjang 2021.
Kegiatan tersebut, menjadi sebuah program deradikalisasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PAS Kemenkumham)
“Ikrar setia NKRI yang dilaksanakan merupakan salah satu bentuk keberhasilan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam program deradikalisasi narapidana terorisme,” kata Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, dalam keterangan resminya, (1/1).
Napiter yang lakukan ikrar, terdiri dari 68 orang dari LP Gunung Sindur, 13 orang LP Batu Nusakambangan, 9 orang dari LP Pasir Putih Nusakambangan, dan 32 tersebar di LP yang lain.
Dengan berikrar, para napiter berjanji setia kembali berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945. Serta berkomitmen untuk melindungi segenap Tanah Air dari segala aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Ikrar ini merupakan bentuk akhir dari program deradikalisasi, sebagai bentuk kesungguhan serta pengikat tekad dan semangat. Aprianti mengatakan, pengucapan ikrar juga menegaskan narapidana yang terpapar terorisme bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
“Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti warga binaan telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila dengan menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan hanya berkedudukan sebagai dasar negara Republik Indonesia, melainkan juga sebagai ideologi nasional, pandangan hidup bangsa Indonesia, serta pemersatu bangsa,” ujarnya.
Pelaksanaan program deradikalisasi melalui ikrar itu turut melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, TNI, Polri, Densus 88, Badan Intelijen Negara, Kementerian Sosial, dan pemangku kepentingan lain.
Para napiter ini juga diharapkan mampu bersikap sebagai hamba yang menggunakan cipta, rasa, dan karsa secara tepat sehingga dapat bersikap adil, beriman, serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
“Dengan telah melaksanakan ikrar setia NKRI, narapidana terorisme telah kembali kepada NKRI dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika dan meningkatkan kesadarannya tentang bela negara demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” kata Aprianti.