Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Ajukan Banding

0 Shares

JAKARTA – Influencer Vadel Badjideh langsung mengajukan banding setelah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar akibat kasus asusila terhadap anak dan aborsi. Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik mengatakan ini adalah hasil perundingannya dengan tim. Ia mengatakan vonis yang diberikan masih belum sejalan dengan fakta di persidangan.

“Fakta mana yang harus menjadi perhatian kita semua guna mendapat penegakan hukum,” kata Oya, dikutip Holopis.com, Kamis (2/10).

Ternyata, saat sidang berlangsung, jaksa tidak membuktikan berkas-berkas hasil visum terhadap janin yang ditudingkan lahir karena aborsi.

“Jaksa tidak dapat membuktikan berkas-berkas hasil visum terhadap janin, atau bayi yang dituduhkan lahir akibat aborsi guna mencari fakta-fakta ilmiah untuk menegakkan dalil-dalil dakwaan dan tuntutan jaksa,” lanjutnya.

Reaksi Keluarga Vadel Badjieh Mendengar Vonis

Sementara itu, keluarga Vadel Badjideh dikabarkan syok mendengar vonis yang diberikan hakim kepada Vadel Badjideh. Kakak Vadel, Martin Badjideh mengatakan ibu mereka merasa syok dan langsung drop ketika mendengar vonis penjara sembilan tahun terhadap anak laki-lakinya.

“Mama tuh syok ya, tadi juga sempat langsung drop, kakinya lemes juga,” kata Martin.

- Advertisement -

Ia juga merasa beregtar mendengar vonis yang diberikan terhadap adiknya yang cukup lama.

“Ya saya bergetar juga, sama Bintang,” kata Martin.

Sekedar mengingatkan kembali Sobat Holopis, Vadel terjerat kasus dugaan tindakan asusila terhadap putri sulung Nikita Mirzani yang masih di bawah umur, Lolly. Nikita pun melaporkan Vadel ke pihak yang berwajib pada September 2024 silam.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Darin Brenda Iskarina
Darin Brenda Iskarina
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU