MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Korupsi Belum Dianggap Ordinary Crime

0 Shares

JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid mengaku merasa pilu dengan keadilan di Indonesia. Pasalnya, praktik kejahatan korupsi masih belum dianggap sebagai praktik kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).

“Walaupun dalam praktiknya, korupsi sejenisnya itu kejahatan luar bisa, sayangnya hukum kita tidak memandang itu sebagai kejahatan luar biasa, bukan extra ordinary crime,” kata Habib Syakur kepada Holopis.com, Rabu (20/8/2025).

- Advertisement -

Secara harfiah, kejahatan luar biasa atau extra ordinary drime adalah jenis kejahatan yang memiliki dampak sangat luas, serius, dan sistematis, serta melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar, bahkan bisa berdampak buruk bagi perekonomian.

Jika merujuk hal itu, maka seharusnya kejahatan luar biasa mendapatkan perlakuan yang keras pula dari instrumen hukum di Indonesia. Salah satunya adalah dengan beban berat hukuman penjara yang super lama, sehingga hukum korupsi dan sejenisnya dapat menjadi pelajaran terbaik bagi para pelaku dan calon-calon koruptor.

- Advertisement -

“Hukum masih setengah hati, korupsi ratusan miliar cuman divonis 5 tahun, korupsi triliunan cuman 8 tahun. Padahal dampaknya melebar ke seluruh Indonesia. Kalau pembunuhan berencana bisa hukuman mati atau seumur hidup, kenapa koruptor ringan sekali hukumannya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia berharap hukum di Indonesia membenahi aspek tersebut. Sehingga pemberantasan korupsi semesta bisa dilakukan, serta Indonesia bisa lebih cepat melaku menjadi negara maju.

“Ya, saya kira Indonesia masih sangat permisif dengan korupsi. Tidak ada efek jera, tidak ada pencegahan yang berarti. Artinya, emang korupsi di Indonesia tidak bisa diberantas, sepanjang otoritas terkait tak membenahi sistem ini,” tuturnya.

Korupsi merupakan salah satu persoalan paling serius yang harus diberantas di Indonesia karena dampaknya yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian finansial negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah serta lembaga hukum. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya sering kali bocor akibat praktik korupsi.

Lebih dari itu, korupsi mengikis prinsip keadilan hukum karena memperlihatkan bahwa kekuasaan bisa membeli perlindungan dari jeratan hukum. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto pernah mengungkapkan bahwa pemerintah berhasil menyelamatkan hingga Rp 300 triliun dari potensi kebocoran akibat korupsi, dan menegaskan bahwa “tidak ada yang kebal hukum”.

Untuk memberantas korupsi secara efektif, dibutuhkan serangkaian instrumen hukum dan kebijakan yang komprehensif. Penguatan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian harus menjadi prioritas. KPK sendiri telah menerapkan delapan instrumen pencegahan korupsi di daerah, seperti sistem e-planning, e-budgeting, dan e-procurement yang mendorong transparansi.

Selain itu, sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing) juga sangat penting. Ganjar Pranowo, misalnya, menegaskan bahwa sistem ini harus dilindungi secara hukum dan dijamin kerahasiaannya agar masyarakat berani melapor tanpa takut mendapat intimidasi. Di sisi lain, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu direvisi agar lebih relevan dengan kondisi saat ini, misalnya dengan memasukkan ketentuan mengenai illicit enrichment (kekayaan tidak sah) dan trading in influence (perdagangan pengaruh), sebagaimana disampaikan oleh akademisi hukum seperti Zaenur Rohman dari UGM.

“Semoga ke depan instrumen hukum dibenahi, sehingga pandangan jika korupsi adalah kejahatan luar biasa tidak hanya omon-omon, tapi memang menjadi pandangan resmi negara dengan bukti hukuman berbasis efek jera,” pungkas Habib Syakur.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru