MAKASSAR – Mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto dituntut 6 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dana hibah yang merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar.
Selain dituntut 6 tahun Bui, Ahmad Susanto juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Tuntutan itu dibacakan di ruang sidang sidang Harifin Andi Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/7/2025).
Sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar itu, mendudukkan lima terdakwa. Masing-masing Ahmad Susanto, Muh. Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari.
JPU, Ahmad Yani saat membacakan tuntutannya, menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karenanya, ke lima terdakwa dituntut bersalah.
“Terhadap terdakwa Ahmad Susanto, dituntut penjara selama 6 tahun, subsidair 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara,“tegas JPU Ahmad Yani.
Selain tuntutan penjara, Ahmad Susanto juga dijatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda akan dilelang.
“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelas JPU.
Diketahui tuntutan terhadap mantan ketua KONI Makassar itu berbeda dengan terdakwa lainnya. Dalam tuntutan JPU, Muh. Taufiq NT, Ratno Nur Suryadi, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari masing-masing dituntut penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara.
“Untuk terdakwa Ratno, dituntut uang pengganti Rp 207.690.000 subsidair 9 bulan penjara,”ucap Ahmad Yani.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Muh. Taufiq NT selaku Sekretaris Umum KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari selaku Direktur CV. Jant Creative Communication, diduga korupsi dana hibah.
Dugaan korupsi itu terjadi, setelah Pemkot Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp 66 miliar kepada Komite KONI Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023.
Rinciannya APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp 20 miliar dan APBD perubahan sebanyak Rp 11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggara 2023 sebesar Rp 35 miliar.
Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar. Namun malah dikorupsi, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5,8 miliar.

