Catat! Ini Hak-hak Penumpang yang Jadi Korban Pesawat Delay

0 Shares

JAKARTA – Saat ini delay pesawat sedang menjadi pembicaraan hangat di antara para penumpang jalur udara. Hal tersebut karena beberapa penerbangan domestik mengalami delay atau keterlambatan yang cukup signifikan.

Dalam dunia penerbangan, keterlambatan atau delay bukanlah hal yang jarang terjadi. Banyak faktor bisa menyebabkan jadwal penerbangan bergeser dari waktu yang seharusnya. Namun, penting bagi Sobat Holopis untuk mengetahui bahwa penumpang sebenarnya memiliki hak atas kompensasi jika mengalami delay. terutama bila penyebabnya berasal dari kesalahan maskapai atau faktor non teknis operasional (NTO).

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa kompensasi wajib diberikan oleh maskapai penerbangan jika keterlambatan terjadi karena kelalaian dalam manajemen atau hal-hal non teknis di luar operasional pesawat. Ketentuan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.

Informasi tersebut pernah dibagikan melalui akun resmi Instagram Ditjen Perhubungan Udara pada akhir April 2025, yang menyebutkan bahwa penumpang hanya berhak atas kompensasi jika delay terjadi akibat kelalaian maskapai atau masalah non teknis yang tidak berkaitan langsung dengan kinerja teknis pesawat.

Rincian Kompensasi Delay Berdasarkan Durasi

Kompensasi yang diberikan kepada penumpang dibedakan menjadi beberapa kategori, tergantung dari durasi keterlambatan yang dialami. Berikut ini adalah detail hak kompensasi yang bisa diperoleh:

  • Kategori 1: Keterlambatan selama 30 hingga 60 menit. Penumpang berhak mendapatkan minuman ringan.
  • Kategori 2: Keterlambatan selama 61 hingga 120 menit. Penumpang mendapatkan minuman dan makanan ringan (biasanya berupa snack box).
  • Kategori 3: Keterlambatan selama 121 hingga 180 menit. Kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal).
  • Kategori 4: Keterlambatan selama 181 hingga 240 menit. Penumpang menerima minuman, snack box, dan makanan berat.
  • Kategori 5: Jika keterlambatan lebih dari 240 menit, maskapai wajib memberikan ganti rugi uang tunai sebesar Rp300.000 kepada setiap penumpang.
  • Kategori 6: Dalam kasus pembatalan penerbangan, penumpang dapat memilih antara pengalihan jadwal penerbangan berikutnya atau pengembalian dana penuh (refund) atas tiket yang telah dibeli.

Jika memahami hak-hak mendasar seperti di atas, Sobat Holopis bisa lebih siap dan tenang dalam menghadapi situasi keterlambatan saat bepergian melalui jalur udara.

- Advertisement -

Pastikan selalu menyimpan bukti tiket dan dokumen terkait, serta meminta informasi dari pihak maskapai secara tertulis bila terjadi delay berkepanjangan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Darin Brenda Iskarina
Darin Brenda Iskarina
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU