Ijonk Idap Kanker ?

0 Shares

JAKARTA – Pengacara Jonathan Frizzy (Ijonk), Lamgok Heryanto Silalahi menyampaikan bahwa kliennya saat ini masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan penyakit yang diderita.

“Masih dalam proses pemeriksaan kesehatan oleh pihak Lapas,” kata Lamgok dalam keterangannya di Tangerang, Senin (14/7/2025) seperti dikutip Holopis.com.

Ia meminta agar semua pihak memberikan doa terbaik kepada Ijonk atas kondisi kesehatan yang dialami kliennya itu. Karena sampai dengan saat ini pun, pihaknya masih belum mendapatkan informas pasti soal kondisi kesehatan Ijonk.

“Kami juga belum tahu hasil (pemeriksaan kesehatannya). Kami mohon doakan yang terbaik,” ujarnya.

Pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh kepada Ijonk dilakukan atas fasilitas kesehatan yang diberikan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang. Lantas apakah ada potensi Ijonk mengidap kanker, secara pribadi ia menyampaikan bahwa hal itu bisa saja terjadi.

“Indikasi kanker itu tetap ada, tapi itu perlu pengecekan lebih lanjut,” tegas Lamgok.

- Advertisement -

Lantas, ia pun berharap besar bahwa lembaga pemasyarakatan memberikan perlakuan terbaik kepada Ijonk atas kasus hukum yang dialaminya. Jika memang ada gangguan kesehatan yang memerlukan treatment tersendiri, agar hal itu dapat difasilitas dengan baik.

“Kami percaya pada proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Ijonk telah dilakukan pemindahan dari Lapas Pemuda Tangerang ke Lapas Pemuda Kelas II A. Pemindahan tersebut dilakukan pada hari Senin, 14 Juli 2025.

Ijonk saat ini tengah menjalani masa penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektrik (vape). Penahanan Ijonk dilakukan setelah Kejaksaan mendapati pelimpahan berkas perkara dari Kepolisian.

Pria bernama lengkap Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak tersebut diketahui ditangkap tim dari Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di kediamannya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada hari Minggu, 4 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB.

Dalam kasus ini, Ijonk disebut merupakan aktor yang aktif berkomunikasi dengan bandar untuk menyediakan kurir dalam operasi penyelundupan vape yang mengandung narkotika. Bahkan Ijonk juga disebut sampai membuat WhatsApp Group untuk melakukan koordinasi dalam persiapan, monitoring dan fasilitasi penjemputan vape berbahan zat etomidate tersebut.

Polisi menggunakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Jonathan Frizzy terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, tapi juga bisa kena denda hingga Rp 5 miliar.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU