MEMUAT...
-- --- ----
00:00:00
...
-- ...
Imsak 00:00
Subuh 00:00
Dzuhur 00:00
Ashar 00:00
Maghrib 00:00
Isya 00:00

Pemilik Lahan Geruduk Kantor BPN Tuntut Pembayaran Ganti Rugi

0 Shares

JAKARTA – Sejumlah perwakilan ahli waris pemilik lahan sebidang lahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedatangan mereka bermaksud untuk meminta penjelasan atas tidak adanya tindak lanjut audiensi yang telah dilakukan sepekan lalu.

- Advertisement -

Kuasa hukum ahli waris, Wahjoe Setiadi menjelaskan, pihaknya menyayangkan sikap kementerian yang tak kunjung menanggapi persoalan bantu rugi tanah yang sudah inkrah sejak 2008.

Dimana dalam putusannya adalah mewajibkan negara melalui BPN membayar sebesar Rp 900 miliar kepada ahli waris.

- Advertisement -

“Kami datang untuk menindaklanjuti audiensi yang kami lakukan seminggu lalu. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban, dan kami ingin bertemu dengan Pak Sekjen, karena menurut bagian persuratan, data-datanya sedang ada di beliau,” kata Wahjoe dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (11/7/2025).

Padahal, Wahjoe menyayangkan ketika di atas tanah tersebut malah digunakan mulai dari gedung keperluan pemerintah maupun swasta. Namun, sampai saat ini pula mereka belum mendapatkan ganti rugi.

“Itu tanah sudah dipakai, dibangun, bahkan dijual-belikan. Departemen hukum dan HAM, kesehatan, koperasi semua sudah ada di situ. Tapi hak kami belum dibayar,” ujarnya.

“Kami sudah tempuh semua jalur. 2008 amaning, 2017 dipanggil Ombudsman, Komnas HAM juga sudah turun. Tapi tidak ada realisasi. Pemerintah diam,” sambungnya.

Sementara itu, Anshori Muksin selaku ahli waris berharap pemerintah termasuk presiden dan kementerian terkait turun tangan secara serius untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

“Yang pada intinya begini Pak, semua pejabat yang telah kita hubungi bilangnya kita ini negara hukum, kita akan tak kepada hukum. Tapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujarnya

“Kami minta kebijaksanaan dari orang-orang yang punya wewenang yang bisa memberi keputusan untuk merealisasikan kami tuntutan alih waris ini,” lanjutnya.

Mereka kemudian mengajukan juga sudah melaporkan kasus ini ke Ombudsman meski kemudian belum ada tindakan nyata.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru