JAKARTA – Tiktokers Vadel Badjideh kembali menjalani sidang lanjutan terkait dugaan tindak asusila terhadap Laura Meizani Mawardi Nasseru Asry atau Lolly yang merupakan anak dari Nikita Mirzani. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Rabu (2/7) tersebut Vadel secara terbuka mengucapkan permintaan maaf kepada Nikita selaku ibu.
“Di dalam (ruang sidang), Vadel sudah kasih tau ke tante Niki dan Lolly. Vadel sudah minta maaf juga ke mereka berdua atas kesalahan Vadel,” ujar Vadel di lokasi.
Vadel menyadari dengan adanya kasus ini, membuat waktu Nikita menjadi tersita dan berdampak pada mental dan psikis Lolly. Oleh karena itu, Vadel berharap ia ingin bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik setelah semua proses hukum berjalan.
“Semoga atas masalah ini menjadi lebih baik lagi Vadel, semoga selesai masalah ini dengan cepat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Nikita mengaku terbawa emosi saat hadir sebagai saksi dalam masalah yang tengah menimpa putrinya. Bahkan, aktris 39 tahun itu tidak kuasa menahan tangis saat mendengarkan kesaksian terkait apa yang terjadi antara selama putrinya menjalani hubungan asmara dengan Vadel.
“Ya nangis karena Lolly anak semata wayang, tapi alhamdulillah tadi Lolly sudah memberikan kesaksian, aku juga sudah memberikan kesaksian, ya nanti tinggal. Ya ada (soal permintaan maaf), pasti namanya sudah salah, pasti ada,” pungkasnya.
Nikita secara tegas menolak permintaan maaf Vadel tersebut dan ingin semua proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pasalnya apa yang sudah terjadi terhadap Lolly disadari sudah tidak dikembalikan kembali.
“Dia belum memberikan maaf, karena dia belum siap untuk melihat kenyataan bahwa hancurnya masa depan anaknya akibat ulah daripada seseorang. Sebagaimana yang dikatakan oleh Nikita Mirzani, sampai detik ini, dia belum bisa memberikan maaf karena bagi dia, ini sesuatu yang sulit untuk dia maafkan,” tandas Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh didakwa telah melanggar sejumlah pasal terkait perlindungan anak. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


