Minggu, 29 Desember 2024

Kasus Joseph Suryadi, Muhammadiyah Yakin Polisi Profesional

JAKARTA, HOLOPIS.COMSekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, KH Prof Abdul Mu’ti yakin bahwa Kepolisian akan bersikap sangat adil dan profesional di dalam menangani kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Joseph Suryadi.

“Polisi barus bertindak profesional dalam menangani kasus Joseph Suryadi,” kata kiai Mu’ti, Rabu (15/12).

Ia juga mengingatkan kepada aparat Kepolisian yang menangani kasus tersebut, agar mengikuti saja rule of law yang ada sesuai dengan aturan konstitusi yang ada, bukan karena adanya tekanan dari luar.

“Proses hukum harus berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, bukan karena ada tekanan,” tuturnya.

Bagi Mu’ti, seluruh masyarakat di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap hukum, sudah sepatutnya mendapatkan penanganan hukum sebagaimana mestinya.

“Siapapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kalau terbukti bersalahg harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Masih menyikapi kasus Joseph Suryadi, Mu’ti mengajak semua masyarakat belajar dari kesalahan tersebut, di mana semua pihak harus lebigh arif dan bertindak khususnya di dalam penggunaan teknologi informasi.

Jangan sampai karena ketidakdewasaan seseorang justru membuat atau menyebarkan konten yang justru bisa menyakiti hari orang lain.

“Sebaiknya semua pihak lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan sehingga tidak menyakiti pihak lain,” paparnya.

Perlu diketahui, bahwa Joseph Suryadi menjadi perbincangan banyak kalangan karena kedapatan menyebarkan karikatur yang digunakan untuk mendiskreditkan umat Islam. Hal ini terlihat dengan adanya caption di dalam gambar tersebut yang memuat unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Saat ini, Joseph sudah menjadi tersangka kasus penodaan agama Islam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ia pun dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral