JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa kasus pemberian uang senilai Rp40 juta dari Rachel Vennya dalam perkara karantina protokol kesehatan Covid-19 adalah murni praktik pungutan liar (Pungli).

“Itu termasuk pungli,” kata Mahfud MD di bilangan Jakarta Pusat usai mengisi Rapat Kerja Nasional 2021 Satgas Saber Pungli, Rabu (15/12).

Untuk itu, ia mempersilakan hukum menjalankan fungsinya dengan baik, memproses hukum perkara yang memang benar-benar salah.

“Biar nanti diproses secara hukum. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu,” ujarnya.

Perilaku pungli semacam ini menurut Mahfud seharusnya tidak perlu terjadi jika setiap individu masyarakat Indonesia memiliki kearifan di dalam bersikap dana berpikir untuk tidak melanggar hukum.

Bagi Mahfud, moralitas di setiap masing-masing masyarakat penting dijaga dan diterapkan agar perilaku melanggar hukum tidak perlu dilakukan.

“Kalau kita ini kan penegak hukum, jadi pakai pasal. Tapi anda semua, kita semua, di luar hukum punya kesadaran moral,” tuturnya.

Pungli Rp40 Juta

Perlu diketahui, bahwa kasus kabur dari karantina oleh Rachel Vennya berbuntut panjang. Pasalnya, tidak hanya sekedar kabur dari karantina sebagaimana aturan dari penerapan protokol kesehatan Covid-19 saja, akan tetapi ada praktik pelanggaran hukum lain yang tak kalah menarik.

Pasalnya, Rachel diketahui menggelontorkan duit sebesar Rp40 juta kepada Satgas Covid-19 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Banten. Uang tersebut pun terungkap di dalam ruang persidangan usai pemeriksaan salah satu anggota Satgas Covid-19 Bandara Soetta bernama Ovelina Pratiwi.

Dari pengakuan Ovelina tersebut, diinformasikan bahwa Rachel Vennya melakukan transfer uang ke Satgas Covid-19 melalui rekening atasnama Kania sebesar Rp30 juta. Sayangnya, Ovelina mengaku tidak mengenal siapa itu Kania. Uang tersebut adalah untuk biaya tidak resmi kepada Satgas Covid-19 untuk tiga orang, yakni Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa, masing-masing orang sebesar Rp10 juta.

Selanjutnya adalah tentang proses komunikasi Rachel dengan Satgas Covid-19 Bandara Soetta.