JAKARTA – Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto merasa kesal dengan sikap Bupati Muhammad Fawait yang kelayaban ke luar negeri tanpa adanya koordinasi baik secara lisan maupun tulisan kepadanya. Sementara dirinya adalah parner kerja untuk memastikan organisasi pemerintahanan daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Sampai hari ini tidak ada pemberitahuan kalau Bupati sedang bepergian ke luar negeri, baik itu dari Bupati sendiri maupun dari Sekda, tidak ada pemberitahuan kepada saya,” kata Djoko dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (12/6/2025).
Ia menyatakan bahwa di dalam Undang-Undang telah mengatur tentang tata cara dalam menjalankan pemerintahan. Sehingga tidak bisa sekonyong-konyong pemerintah daerah baik Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, maupun Sekretaris Daerah (Sekda) bepergian begitu saja tanpa adanya pemberitahuan resmi.
Sementara Djoko merasa bingung bagaimana aturan main yang saat ini berjalan ketika dirinya sama sekali tidak tahu dan tidak diberitahu tentang aktivitas Bupati di luar ketentuan perundang-undangan.
“Itu kalau bicara undang-undang kekosongan pemerintahan meski harus tetap berjalan sebagaimana undang-undang, dan kalau memang kekosongan tersampaikan dengan baik dan benar, disampaikan saya dengan cara-cara yang diatur oleh undang-undang tentu secara otomatis saya menjalankan fungsi selaku pimpinan pemerintahan ini,” jelasnya.
Oleh sebab itu, ia pun akan meminta penjelasan langsung dari Bupati Fawait terkait dengan aktivitasnya di luar negeri tanpa memberikan informasi apa pun kepadanya sebagai mitra kerja.
“Dan problemnya atas pertanyaan itu tadi saya tidak bisa berkomentar ya, karena tidak diberitahukan secara layak kan gitu, baik dari Bupati Maupun Sekda,” imbuhnya.
Ditambah lagi, Djoko Susanto juga geram dengan Sekda maupun inspektoratnya yang ternyata tidak berada di Jember karena ada aktivitas di luar kota. Situasi ini juga menurutnya tanpa pemberitahuan, sehingga tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jember saat ini sedang kacau.
“Itu tadi, Sekda saya panggil ke sini penjelasannya luar kota, insperktor juga begitu luar kota. Pertanyaannya kalau memang betul Bupati hari ini di luar negeri, mereka pergi ke luar kota ini atas perintah siapa, atau atas izin siapa, kan itu,” tuturnya.
“Hal-hal yang menyedihkan, harusnya tidak tidak terjadi hal-hal seperti ini,” tambah Djoko.
Dengan demikian, ia pun mengharapkan agar semua pihak agar melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan aturan main yang ada, yakni patuh pada perundang-undangan. Jangan sampai berjalan sendiri-sendiri tanpa ada aturan yang dipatuhi.
“Jadi kembali, mari menjalankan pemerintahan ini bagaimana ketentuan undang-undang yang ada, ojo karepe dewe kabeh (jangan semaunya sendiri -red). Semua ini ada ada aturan mainnya. Mari kita bekerja gitu sesuai dengan rule yang ada, sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, ia akan paksa Penjabat Sekda Kabupaten Jember Jupriono untuk menghadap kepadanya dan menjelaskan semua kekacauan yang saat ini terjadi. Begitu juga, ia akan memanggil semua pihak yang terkait dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Makanya saya perlu konfirmasi kepada Sekda utamanya, apakah betul kalau Bupati sedang tidak ada di tempat, Bupati sedang ke luar negeri, Bupati sedang berhalangan menjalankan tugas kan begitu,” paparnya.
“Ya segera mungkin akan saya panggil Sekda dan OPD-OPD terkait kan itu. Bagaimanapun juga pemerintahan ini tidak boleh berhenti karena pimpinannya atau siapapun berhalangan nanti,” pungkas Djoko Susanto.
@pak.djos Hari ini saya mendapati banyak pertanyaan awak media soal Bupati Jember yang berhalangan tugas karena sedang bepergian ke luar negeri. Tentu saya kaget, karena sampai hari ini tidak mendapat pemberitahuan yang semestinya soal kepergian itu. Padahal, roda pemerintahan ini harus berjalan dan tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan. Saya panggil Sekretaris Daerah juga tidak berada di tempat karena katanya sedang ada di luar kota. #jember #jemberbarujembermaju
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa aturan tentang pemerintahan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana ada pasal yang menyatakan tentang kealpaan kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya.
Dalam Pasal 65 ayat (1) dijelaskan, bahwa Kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Kemudian di dalam Pasal 65 ayat (2) juga diterangkan, jika dalam hal kepala daerah berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Dalam kaitan kegiatan di luar kedinasan, Kepala Daerah juga wajib menyampaikan ijin dan atau pemberitahuan kepada pejabat hirarki di atasnya. Jika itu dilakukan Bupati atau walikota, maka izin disampaikan kepada Gubernur. Hal itu sudah termaktub di dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

