Holopis.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan bahwa kepulangan Habib Rizieq bin Shihab (HRS) ke Indonesia merupakan bagian dari diskresinya sebagai menteri yang membidangi sektor politik, hukum dan keamanan di Indonesia.
Hal ini seperti yang pernah disampaikan oleh Mahfud MD pada tanggal 9 Oktober 2020 silam ketika merespon rencana kepulangan Habib Rizieq setelah sekian lama bermukim di Arab Saudi.
Hanya saja, diskresi yang digunakan Mahfud MD tentang kepulangan Habib Rizieq tentu terbatas, yakni ketika pemerintah melalui aparat keamanan membantu penjemputan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) sampai Habib Rizieq dan keluarganya tiba di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
“Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman,” kata Mahfud MD, Sabtu (27/3/2021).
Dan setelah itu, diskresi tidak berlaku lagi. Sehingga menurut Mahfud, persoalan kerumunan yang membuat HRS harus berurusan dengan perkara hukum itu jelas tidak ada kaitannya dengan diskresi yang sempat disampaikan saat kepulangannya ke Indonesia.
“Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Kemudian, Mahfud pun membagikan video rekaman dirinya menyampaikan diskresi untuk kepulangan Habib Rizieq tersebut. Berikut adalah videonya :
Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Kementerian Polhukam sampai ke Petamburan. Oleh karena itu, kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya yakni Syarifah Najwa binti Shihab dengan Sayyid Irfan Alaydrus, kemudian kerumunan di Megamendung, sama sekali tidak relevan jika masih dikaitkan dengan diskresi pemerintah ini.
“Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah,” jelas Mahfud.
Bagi Menteri Pertahanan era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu, dengan menyeret diskresi Menko Polhukam terhadap insiden kerumunan yang dilakukan oleh Habib Rizieq jelas salah alamat. Bahkan Mahfud menilai itu hanya alibi dari Habib Rizieq yang saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu.
“Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput,” tandasnya.
“Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu,” pungkasnya.
Kerumunan Habib Rizieq Tak Ada Urusan dengan Diskresi Menko Polhukam
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.