Menkes soal Wajib Karantina 10 Hari: Kita Lindungi 270 Juta Rakyat Indonesia

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan alasan pihaknya menerapkan kebijakan wajib karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri saat tiba di Indonesia.

Budi mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penularan berbagai varian Virus Corona (Covid-19), termasuk Omicron.

“Kalau bapak ibu banyak saudaranya kesal kenapa jadi 10 hari karantina, memang sengaja, kita melindungi 270 juta rakyat kita,” kata Budi, (14/12).

Budi menyebut kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia mulai membaik saat ini. Ia tak ingin terjadi lonjakan kasus Covid-19 lantaran kebijakan pendatang dari luar negeri di tengah penyebaran varian Omicron longgar.

“Itu berisiko besar dan kembalinya akan menularkan terhadap 270 juta rakyat kita yang sekarang relatif baik dan juga apalagi WNA [warga negara asing] yang datang ke kita,” ujarnya.

udi mengatakan kebijakan karantina 10 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri merupakan upaya memperlambat varian Omicron masuk ke Indonesia. Mantan wakil menteri BUMN itu berkata Indonesia tidak akan bisa menghindari penyebaran varian Omicron masuk 100 persen.

“Kita perketat border-nya supaya memperlambat masuknya Omicron ke Indonesia. Tidak akan bisa kita hindari 100 persen, tapi setidaknya kita memperlambat,” katanya.

Proses karantina orang pelaku perjalanan dari luar negeri tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral