JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil menyampaikan, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi sudah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan adanya penyelewengan dana bantuan pemerintah yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Diduga, ada dana bantuan pemerintah yang digunakan Herry untuk menyewa sebuah apartemen.
“Memang betul (mengusut aliran dana). Pak Kajati sudah perintahkan untuk melakukan penelusuran penggunaan dana-dana yang berasal dari bantuan pemerintah yang didapat oleh Yayasan tersebut,” kata Dodi kepada wartawan, Selasa (14/12).
Tim yang telah dibentuk oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut sudah bergerak untuk melakukan penelusuran berbagai aliran dana dari sumber dana bantuan tersebut, termasuk melakukan konfirmasi dengan berbagai pihak.
Kemudian jika benar ditemukan adanya penyelewengan dana bantuan tersebut, hal itu bakal menjadi perkara baru yang akan dijeratkan kepada Herry Wirawan di samping kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang saat ini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.