JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengapresiasikan pencapaian pemulihan aset dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh penegak hukum.
Pemulihan aset dan peningkatan PNBP dilakukan guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara saat ini, serta memitigasikan pencegahan korupsi sejak dini.
Presiden Jokowi juga menegaskan diawal tahun 2021, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sebesar Rp 15 triliun.
“Di semester pertama tahun 2021 misalnya, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp15 triliun dan tadi jumlah yang lebih besar juga disampaikan oleh Ketua KPK yang telah dikembalikan kepada lewat KPK,” ujar Presiden, Kamis (9/11).
Jokowi juga mendukung terkait pemulihan aset untuk segera ditetapkan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pindana, agar penegakan hukum yang berkadilan dapat terwujud secara professional, transparan, akuntabel, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga meminta agar KPK dan Kejaksaan Agung secara maksimal menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan terdakwa mendapatkan sanksi yang tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Indonesia telah memiliki beberapa kerja sama Internasional dalam hal pengembalian aset tindak pidana, seperti perjanjian tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang telah disepakati bersama dengan Swiss dan Rusia.
Menurut Presiden, kedua negara ini siap untuk membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negri.
Jokowi juga menjelaskan pelaku korupsi terus dikerja baik di dalam maupun di luar negri, baik aset yang disembunyikan pihak mafia dan bisa segera diadili.
“Buron-buron pelaku korupsi bisa terus dikejar baik di dalam maupun di luar negeri. Aset yang disembunyikan baik para mafia, mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili,” imbuhnya.
Presiden juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh identik dengan penangkapan, melainkan pencegahan yang merupakan langkah yang lebih fundamental dalam mencegah terjadinya tindakan pidana korupsi.
Mantan Walikota Surkarta ini juga mengingatkan bahwa masyarakat Indonesia menunggu hasil nyata dari pemberantasan korupsi yang sampai saat ini berdampak nyata dirasakan oleh masyarakat.
“Pelayanan harus lebih cepat dan efisien tanpa adanya pembayaran khusus. Gunakan teknologi untuk digitalisasi, standarisasi dan transparansi, lalu perkuat implementasi sistem penanganan perkara terpadu, tingkatkan integritas aparat penegak hukum, dan kita harapkan bisa menutup celah-celah penyalahgunaan wewenang dan perilaku korupsi,” tambahnya.