JAKARTA, HOLOPIS.COM Iuran BPJS Kesehatan yang berbasis kelas 1, 2 dan 3 akan mulai dihapuskan, yang akan diseragamkan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penggabungan iuran tersebut, akan dimulai pada tahun 2022 dengan acuan UU Nomor 40 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial.

“Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya. Hal ini merupakan upaya standarisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati,” jelas Muttaqien, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Senin (6/12).

Sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 23 ayat 4, kelas yang tersedia untuk rawat inap hanya ada kelas standar. Tujuannya yakni, untuk menciptakan kesetaraan dalam program JKN.

Pelayanan yang akan diberikan BPJS Kesehatan akan dibagi jadi dua, yakni Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS untuk non PBT. Jika peserta PBT ingin naik ke KRIS non-PBT, bisa menambahkan biaya selisih, sesuai dengan biaya kenaikan kelas.

“Perhitungan iuran yang akan dikenakan nanti, tergantung kepada 3 hal: tingkat inflasi, biaya kebutuhan JKN, dan kemampuan para peserta untuk membayar iuran tersebut,” ujarnya.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, pemberlakuannya maksimal berlaku pada 1 Januari 2023. Sebelum tanggal itu, penerapan KRIS akan diberlakukan secara bertahap di seluruh RS.

“12 perubahan kriteria kelas standar yang disusun, masih terus dikonsultasikan bersama pihak terkait. Kesepakatan akhirnya tentu akan diatur dalam perubahan Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan ataupun di Peraturan Menteri Kesehatan,” lanjut Muttaqien.

Selanjutnya : Perbedaan KRIS PBT dan KRIS non PBT