JAKARTA – Polisi berhasil menangkap empat wanita yang terlibat dalam pencurian perhiasan milik anak-anak di sebuah mal di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Keempat pelaku, yang berinisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20), diketahui beraksi dengan mengincar anak-anak yang sedang bermain di area bermain dalam mal tersebut.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi pencurian ini.
“Pelaku AH bertugas mencari target korban, YI memesan tiket tempat bermain di mal tersebut, NI mengawasi situasi sekitar, sementara NH berperan sebagai eksekutor pencurian dalam melancarkan aksinya membawa anak kecil untuk mengambil kalung emas beserta liontin milik korban,” kata Taufik seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (15/2).
Mereka mulai dari mencari target hingga ikut masuk ke tempat bermain untuk melancarkan aksinya.
“Kami akan terus menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa semua pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal,” ujar Kompol Taufik.
Pihak kepolisian mengingatkan orang tua untuk lebih waspada dan menjaga barang berharga anak-anak mereka saat berada di tempat umum, terutama di area bermain.
Kronologi Kejadian
Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu (9/2), sekira pukul 17.30 WIB, orang tua korban yang sedang membuka stan bazar di sebuah mal di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat meninggalkan anaknya untuk bermain di Kidz Zona bersama pengasuhnya.
“Namun, saat korban kembali menjemput anaknya, ia mendapati bahwa kalung emas anaknya telah hilang,” kata Taufik.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan usai menyadari telah terjadi pencurian.
“Polisi yang segera melakukan penyelidikan, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 13.00 WIB berhasil mengidentifikasi salah satunya berinisial NI tinggal di Tebet, Jakarta Selatan,” ujar dia.
Namun demikian, setelah dikejar pelaku telah berpindah ke daerah Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur.
“Pelaku NI kemudian berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kebon Pala I, Gang 5, Tanah Rendah, Kampung Melayu, sekitar pukul 17.15 WIB,” kata Taufik.
Tidak lama berselang, pelaku YI datang ke kontrakan NI dan langsung diamankan. Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku lainnya, AH dan NH.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa, menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mal,” tutur Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksi di mal di kawasan Puri Kembangan, pelaku juga melancarkan aksi serupa di Eco Park Tebet, Jakarta Selatan.
“Barang hasil curian mereka jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Taufik.
Ancaman Hukuman
Keempat pelaku yang berhasil diamankan, dibawa ke Polsek Kembangan untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.