HOLOPIS.COM, SAMPANG – Kesal mobil rentalnya tak kunjung dikembalikan, pria Sampang polisikan warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Hal itu dialami pebisnis mobil rental berinisial MI (28), warga Sampang yang tinggal di Kota Surabaya.
Korban tak menyangka, pelaku AS (44), warga Blega, Bangkalan, Madura, yang mulai dipercaya tega menggelapkan kendaraannya.
Kronologinya, pada 20 Agustus 2023, pelaku menyewa mobil rental korban sebulan seharga Rp7.500.000.
“Saat itu, pada pukul 15.00 WIB, pelaku menyewa 1 unit mobil Daihatsu Terios 2021 berwarna putih. Keduanya sepakat dengan harga sewanya,” ungkap Kapolres Sampang, Hartono, dikutip Senin (2/3).
Kemudian, pelaku memperpanjang masa sewanya. Korban semula tak berpikir aneh, mengingat biaya sewanya dibayar rutin.
Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 13 Mei 2024, pelaku kembali menyewa mobil lain korban.
“Pelaku menyewa mobil Honda Brio merah tahun 2019 dengan harga sewa Rp7.000.000. Kemudian pelaku meminta pembayaran menyusul kepada korban,” sambungnya.
Saat jatuh tempo, dua kendaraan korban tak kunjung dikembalikan dan GPS mobilnya dimatikan oleh pelaku agar tidak diketahui jejak posisinya.
“Pelaku memang berniat bawa kabur mobil tersebut, makanya GPS dimatikan tanpa seiizin pemilik sah,” terangnya.
Mencium niat buruk pelaku, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Sampang.
Saat melakukan pemburuan pelaku, petugas mendapat informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh Polres Bangkalan dengan perkara yang sama.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di sana. Ternyata benar itu pelaku yang sedang diburu oleh petugas. Akhirnya petugas menyita dua unit mobil tersangka yang sebelumnya telah diamankan oleh Polres Bangkalan tersebut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Sedangkan tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Bangkalan,” tandasnya.