Rabu, 22 Januari 2025

Pengumunan! Lapor SPT Tahunan Masih Pakai DJP Online, Coretax Baru Dipakai Tahun 2025

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis pengumuman penting mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Pengumuman ini tertuang dalam Nomor PEN-9/PJ.09/2025 dan disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

“Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT PPh, kami sampaikan hal berikut,” tulis pengumuman yang dikutip Holopis.com pada Rabu (22/1).

Dalam pengumuman tersebut, DJP Kemenkeu menekankan beberapa poin utama terkait pelaporan SPT Tahunan PPh:

1. Pelaporan Melalui Aplikasi DJP Online atau PJAP: Untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, pelaporan SPT Tahunan PPh, termasuk pembetulannya, dilakukan melalui aplikasi DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

2. Pelaporan Tahun Pajak 2025 Melalui Aplikasi Coretax DJP: Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh harus dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP.

3. Batas Waktu Pelaporan: Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) memiliki batas waktu pelaporan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak Badan (WP Badan) paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

4. Layanan Informasi dan Bantuan: Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, akun X @kring_pajak, live chat, atau relawan pajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pelaporan SPT Tahunan PPh.

Sebagai informasi, Aplikasi Coretax DJP adalah aplikasi digital yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memfasilitasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Aplikasi ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018

Solusi Modern untuk Pelaporan Pajak Aplikasi Coretax DJP diperkenalkan sebagai solusi modern yang lebih efisien untuk pelaporan SPT Tahunan PPh.

Dengan fitur-fitur canggih, diharapkan aplikasi ini dapat membantu Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan tepat waktu.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral