Senin, 20 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamIngat! Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Bisa Dipenjara

Ingat! Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Bisa Dipenjara

JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) tak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan aturan. Salah satunya yakni menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menekankan bahwa perusahaan tidak akan menoleransi segala pelanggaran yang merugikan petani, termasuk melanggar ketentuan HET.

Adapun HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 sendiri telah diatur pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024.

Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.

Bagi yang nekat melanggar ketentuan HET, Pupuk Indonesia mengingatkan adanya ancaman pidana yang dimuat dalam Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001.

“Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” katanya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (19/1).

Tri Wahyudi mengatakan, bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET.

Mereka yang melanggar juga diwajibkan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.

“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.

Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.

Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut,” kata Tri Wahyudi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral