JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pemasangan pagar bambu itu ilegal dan melanggar aturan hukum.
Sakti bahkan memastikan akan ada sanksi administrasi bagi pihak yang terbukti melanggar aturan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Seluruh pembangunan laut harus ada izin kesesuaian ruang laut. Jadi, apabila itu tidak dilakukan, maka akan kami hentikan. Lalu, akan kami proses administratif,” kata Sakti dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (19/1).
Baca juga :
- Nusron Wahid Ogah Buru-buru Cabut Seluruh Sertipikat Pagar Laut
- Presiden Prabowo Gelar Rapat Bahas Ketersediaan Gula dan Garam demi Jaga Pasokan Pangan
- Bareskrim Resmi Buka Penyidikan Konflik Pagar Laut
- Ombudsman Sebut Kerugian Pagar Laut Tangerang Capai Rp 24 Miliar
- Bareskrim Bakal Gelar Perkara Kasus Pagar Laut, Sudah Ada Calon Tersangka?
Sakti menjelaskan, keberadaan pagar bambu itu berdampak negatif terhadap ekosistem laut. Ia khawatir struktur tersebut berada di wilayah konservasi dan tidak memiliki manfaat yang jelas terhadap lingkungan.
“Kementerian Lingkungan Hidup yang bisa menghitung. Dari kami, kegiatan di laut itu ya dari sisi administratif,” ujarnya.
Saat ditanyakan mengenai keterlibatan pihak korporasi, Sakti belum bisa memberikan jawaban tegas. Meskipun di lain sisi pihaknya akan mengejar siapapun yang harus bertanggung jawab di pembangunan paga laut tersebut.
“Belum ada (keterlibatan korporasi). Belum terdeteksi ke sana,” kilahnya.
Di sisi lain, Sakti mengaku geram dengan ulah TNI AL yang telah membongkar pagar laut meskipun itu adalah instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
Sakti bahkan mengklaim, pihaknya tidak mengetahui adanya rencana pembongkaran pagar laut tersebut.
“Seperti kemarin saya mendengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angktan Laut misalnya. Ya saya nggak tahu,” ujarnya.
Sakti berdalih bahwa seharusnya pembongkaran itu dilakukan setelah proses penyelidikan yang dilakukan oleh KKP rampung.
“Harus ya itu barang bukti. Setelah dari hukum terbukti, terdeteksi, dari proses hukum, baru bisa,” tukasnya.