Rabu, 15 Januari 2025

Putusan Hakim Nyatakan Status Tersangka Mbak Ita Sah, Walkot Semarang dan Suaminya Korupsi Rp5 Miliar

JAKARTA – Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Jan Oktavianus.

Hakim menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024 yang menjerat Ita telah sesuai prosedur hukum.

“Mengadili, dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ucap hakim Jan Oktavianus saat membacakan amar putusan Praperadilan, di PN Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (14/1).

Ditegaskan hakim, KPK telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri. Ita selain itu juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024.

Baca Juga :  Para Koruptor Aksi Lagi di KPK, Minta Bupati Mimika Eltinus Omaleng Ditangkap

Adapun Tim Biro Hukum KPK dalam sidang ini telah menghadirkan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik dalam hal ini handphone, flashdisk dan kartu memori. Adanya bukti tersebut menunjukkan ada fakta dugaan rasuah tersebut.

“Bahwa dalam rangkaian bukti tersebut, telah menunjukkan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara di Kota Semarang 2023-2024 yang dilakukan oleh pemohon,” tutur hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 5 miliar. Hal itu berdasarkan sejumlah bukti yang diserahkan penyidik KPK dalam sidang gugatan praperadilan ini. Atas dasar tersebut, hakim menolak seluruh permohonan Praperadilan Ita.

Baca Juga :  Deddy Sitorus Tuduh Pelaporan Gratifikasi Ganjar Pranowo Kerjaan PSI

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, kemudian dihubungkan dengan bukti P56, maka didapat fakta hukum bahwa penyidik termohon (KPK) telah menyusun laporan tindak pidana korupsi yang pada pokoknya telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 5 miliar oleh Hevearita Gunaryanti dan Alwin Basri sebagai pihak penerima,” ungkap hakim.

KPK sebelumnya menjerat Ita dan dua pihak lain sebagai tersangka kasus tersebut. Berdasarkan informasi, dua tersangka lainnya yaitu suami Ita yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri serta pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.

Dalam kasus ini, Alwin Basri juga mengajukan Praperadilan. Gugatan Praperadilan Alwin masih bergulir di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Ini Alasan yang Bikin Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral