JAKARTA – Partai Gerindra menepis anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto berusaha mengintervensi KPK dalam penanganan kasus suap yang telah menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bahkan membantah dengan keras kabar bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra agar penahanan Hasto tidak dilakukan.
“Kalau ada pertanyaan, tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada (Prabowo ditelepon Megawati),” kata Dasco di Jakarta pada Senin (13/1).
Kendati demikian, Dasco tidak menampik kabar tersebut memang banyak beredar pada hari ini. Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK,” tegasnya.
“Sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak berujung penahanan oleh penyidik KPK. Lembaga antikorupsi beralasan masih membutuhkan pemeriksaan beberapa saksi lainnya, sehingga belum menahan tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan di antara saksi yang belum diperiksa yakni Saeful Bahri dan Maria Lestari. Kedua keterangan dari saksi itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hasto Kristiyanto.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan. Sebagaimana rekan rekan ketahui masih ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir beberapa di antaranya Saeful Bahri Maria Lestari dan beberapa saksi lainnya. jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan,” kata Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Jika sudah waktunya, Hasto dipastikan mengenakan rompi orange KPK dan dijebloskan ke bui. “Tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tegas Tessa.
Tessa juga menekankan, penahanan terhadap Hasto Kristiyanto tidak akan berbenturan dengan proses gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri. Jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan,” ungkap Tessa.
KPK secara tegas menolak surat permintaan penundaan pemeriksaan terhadap Hasto. Dengan begitu, KPK akan tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasto.
“Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya. Prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik,” tutur Tessa.