MALUKU UTARA – Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson Pasaribu menangkap dan menahan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Halmahera Barat, Demisius O. Boky dan stafnya Rikson Boky. Keduanya kini sudah menyandang status sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat keduanya adalah tindakan penganiayaan terhadap seseorang yang sempat menyampaikan protes terkait kelangkaan minyak tanah dan dugaan pungutan liar.
Kapolres menyatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan melalui hasil gelar perkara yang digelar penyidik.
“Status kasus sudah penyidikan dan keduanya juga sudah berstatus tersangka,” kata AKBP Erlichson Pasaribu saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Halbar, Kamis (9/1) seperti dikutip Holopis.com.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat, Bakri Syahruddin dalam kesempatan tersebut menyatakan, peningkatan status kasus hingga penetapan tersangka ini, karena penyidik sudah menemukan bukti yang cukup.
“Dua alat bukti sudah cukup untuk meningkatkan status dan menetapkan sebagai tersangka, tapi bukti yang kita dapat lebih dari 2 jadi sudah sangat kuat,” ucap Bakri.
Dalam kasus ini lanjut Bakri, terduga tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana 5 hingga 6 tahun penjara, sementara penganiayaan dipidana paling lama 2 hingga 3 tahun.
“Statusnya hari ini sebagai tahanan Polres Halmahera Barat dengan masa tahanan dari 9 sampai dengan 28 Januari 2025, kasus ini kami proses sampai dengan selesainya berkas kami akan limpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.