JAKARTA – Pemerintah berencana meningkatkan kepatuhan pajak dengan mempercepat digitalisasi dan integrasi data. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Sebagai konsekuensi atas langkah tersebut, warga yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya akan menghadapi kendala saat mengurus dokumen-dokumen penting, seperti paspor.
“Kamu ngurus paspormu, enggak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu enggak bisa nanti kalau lebih jauh lagi, kamu memperbarui izinmu, enggak bisa,” ujar Luhut dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (9/1).
Digitalisasi tersebut, kata dia, akan memanfaatkan teknologi seperti blockchain, kecerdasan buatan (AI), dan big data untuk menciptakan transparansi dan meningkatkan pengawasan.
Sistem ini juga dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang patuh sekaligus mengaktifkan sanksi otomatis bagi pelanggar.
“Kalau data saya baik, mesin itu nanti akan merilis. Jadi tidak perlu antre. Tapi kalau saya punya data yang tidak bagus, itu mesin akan nge-block dan nanti kita periksa. Kalau salah, perusahaan saya bisa saja nanti akan kena blok. Jadi saya tidak bisa jalan,” tambah Luhut.
Ia menyebutkan, bahwa program ini adalah langkah besar bagi Indonesia, yang diyakini mampu membawa perubahan signifikan. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar sistem ini berjalan efektif.
Luhut menekankan bahwa aturan ini juga berlaku bagi mantan pejabat yang tidak taat pajak. Dengan teknologi yang semakin canggih, pelanggaran apa pun akan terdeteksi.
“Karena nanti ada mantan-mantan pejabat juga yang tidak patuh akan ketahuan. Ya akan ketahuan. Jadi kalau misalnya saya mantan pejabat, saya menyembunyikan sesuatu, pasti akan ketahuan. Entah dulu dia paling berkuasa, enggak ada urusan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif DEN, Septian Hario Seto, menambahkan bahwa digitalisasi memungkinkan deteksi sistematis terhadap pelanggaran dan ketidaksesuaian data pajak.
Teknologi ini tidak hanya mengandalkan laporan wajib pajak, tetapi juga memungkinkan kantor pajak melakukan validasi secara independen.