yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Kebijakan RS Kariadi buka Kamar Operasi 24 Jam, KSPTMKI : Dokter Residen bukan Romusha

Apalagi kami dengar para dokter Residen Prodi Anesthesi di RS Kariadi tidak menerima upah dari Rumah Sakit, ini bentuk pemerasan tenaga residen yang mirip dengan romusha, Pekerja Paksa zaman penjajahan Jepang.

JAKARTA – Menyoroti perkembangan kasus Prodi Anesthesi PPDS UNDIP di RS Kariadi, Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI) memberikan kritikan kepada manajemen Rumah Sakit Kariadi, Semarang.

“Membuka pelayanan kamar operasi tanpa memperhitungkan jumlah residen, menunjukkan manajemen RS Kariadi tidak profesional dalam bekerja,” ujar Ketum KSPTMKI dr. Roy Tanda Anugrah Sihotang, MARS dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Kamis (9/1).

Ia mengaku sangat menyayangkan kebijakan Manajemen RS Kariadi yang membuka pelayanan Kamar Operasi 24 jam tanpa memperhitungkan jumlah tenaga dokter Spesialis dan Residen.

“Kami membaca di media online jumlah pembiusan di kamar operasi antara 120 – 140 perhari dan di luar kamar operasi 20 – 40 pembiusan perhari yang membuat residen hanya bisa beristirahat 1 – 2 jam perhari, sungguh tidak manusiawi,” ujarnya.

Ia menuding bahwa manajemen RS Kariadi sengaja melakukan pemerasan terhadap tenaga kerja mereka seperti layaknua kerja paksa.

“Apalagi kami dengar para dokter Residen Prodi Anesthesi di RS Kariadi tidak menerima upah dari Rumah Sakit, ini bentuk pemerasan tenaga residen yang mirip dengan romusha, Pekerja Paksa zaman penjajahan Jepang,” tukasnya.

Oleh sebab itu, ia meminta agar pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap manajemen lembaga pelayanan kesehatan tersebut.

“KSPTMKI mendesak Menteri Kesehatan untuk melakukan evaluasi terhadap Manajemen RS Kariadi yang kami duga melakukan Kerja Paksa era Penjajahan Jepang terhadap Residen Anesthesi,” tegasnya.

Ia berharap nantinya akan ada perbaikan tata kelola ketenagakerjaan di rumah sakit tersebut. Berbagai aspek termasuk hak normatif tenaga medis agar tidak diabaikan.

“Kami sejak awal Konsisten mendorong perbaikan menyeluruh terhadap Ekosistem Ketenagakerjaan dokter Residen di RS Vertikal Kemenkes,” tandas dr. Roy Sihotang, MARS.

“Pemberlakuan Upah dan Jam Kerja yang manusiawi harus segera direalisasikan oleh Kementrian Kesehatan dalam hal ini RS Vertikal Kemenkes,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral