KARAWANG – Dalam rangka menciptakan suasana perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang aman, tertib, dan kondusif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penjualan minuman keras (miras) selama periode libur tersebut.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres Karawang untuk melakukan tindakan pengawasan.
“Tidak boleh ada yang menjual minuman keras. Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres untuk melakukan sweeping di sejumlah titik,” ujarnya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (27/12).
Selain itu, SE tersebut juga mengatur pembatasan waktu kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2025. Kegiatan tersebut harus berakhir maksimal pukul 02.00 WIB.
“Kegiatan perayaan harus berakhir pukul 02.00 WIB. Ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat,” tegas Bupati Aep.
Dasar Hukum Surat Edaran
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat menjelaskan bahwa SE Nomor 6568 Tahun 2024 ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
SE tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang telah diperbarui dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023.
“Surat edaran ini melarang penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Bahkan, penjualan miras di tempat yang memiliki izin sekalipun akan diawasi ketat,” jelas Basuki.
Satpol PP Karawang akan melaksanakan pengawasan intensif untuk memastikan pelaksanaan aturan ini. Jika ditemukan pelanggaran, kegiatan akan dihentikan, dan pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tindakan tegas akan diberikan jika ada pelanggaran. Kami ingin memastikan suasana Natal dan Tahun Baru berjalan aman dan tertib,” tegas Basuki.