JAKARTA, HOLOPIS.COM – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengapresiasi sikap dan putusan dari majelis hakim MK yang menjatuhkan putusan inkonstitusional bersyarat terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
“Saya sangat apresiasi atas Putusan MK yang membatalkan secara bersyarat UU CK,” kata Hamdan, Jumat (26/11).
Menurutnya, putusan tersebut merupakan sebuah teguran keras kepada para pemangku kebijakan dan produsen regulator agar lebih hati-hati lagi ke depannya di dalam melakukan proses pembuatan sebuah Undang-Undang. Seluruh aspek harus dipastikan dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga meminimalisir polemik yang ada.
“Putusan tersebut bermakna sangat strategis bagi proses pembentukan UU ke depan. Putusan inilah pertama sekali dalam sejarah MK mengabulkan permohonan pengujian formil atas suatu UU,” ujarnya.
Di dalam proses pembentukan Undang-Undang, Hamdan Zoelva menyebut bahwa partisipasi publik adalah sesuatu yang mutlak dan wajib dijalankan. Hal ini karena regulasi tersebut memiliki dampak besar kepada masyarakat sebagai target dari pelaksana UU tersebut.
“Ke depan, Pemerintah dan DPR tidak boleh lagi membahas suatu RUU yang menyangkut kepentingan strategis bangsa dengan sambil lalu, tanpa melibatkan masyarakat secara luas dan serius,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hamdan Zoelva yang saat ini menjadi Ketua Umum Syarikat Islam (SI) tersebut memandang bahwa konsep Omnibus Law tidak efektif diterapkan di dalam pembentukan UU.
“Pemerintah dan DPR juga tidak boleh lagi melakukan pembentukan UU melalui metode Omnibus Law campur sari seperti UU CK, karena metode demikian melahirkan UU yang tidak fokus, tujuan dan filosofisnya tidak jelas yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” papar Hamdan.
Di sisi lain, Hamdan Zoelva juga memberikan garis bawah, pasca penetapan Putusan MK tentang UU Cipta Kerja tersebut, maka pemerintah dilarang keras menjalankan regulasi dari UU tersebut termasuk seluruh produk hukum turunannya yang tertuang di dalam 49 Peraturan Pemerintah.
“Pemerintah juga tidak boleh membuat peraturan implementasi UU CK yang baru dan tidak boleh mengambil kebijakan yang strategis dalam melaksanakan peraturan yang ada karena UU CK pada dasarnya sudah batal,” tegasnya.
Terakhir, Hamdan Zoelva juga bisa membenarkan putusan majelis hakim MK yang tidak serta merta mencabut dan membatalkan secara keseluruhan UU Cipta Kerja. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum bagi negara. Pun demikian, UU tersebut juga tidak boleh digunakan terhadap pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas sampai ada perbaikan selama masa tenggat 2 (dua) tahun.
“Bisa dipahami MK memutuskan membatalkan UU CK secara bersyarat, dan UU CK berlaku sementara, karena jika langsung dinyatakan tidak berlaku, akan menimbulkan ketidakpastian hukum baru,” pungkasnya.
Amar Putusan MK tentang UU Cipta Kerja
Perlu diketahui, bahwa di dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim MK, Anwar Usman melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11), Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan‘,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam membacakan amar putusannya.
Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR, melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
Apabila dalam periode tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen dan semua UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.
“Dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan [UU Cipta Kerja], undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ucap Anwar Usman.
Selain itu, pemerintah juga dilarang membuat peraturan pelaksana baru turunan dari UU Cipta Kerja selama dua tahun ke depan.
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap Anwar.