Jumat, 17 Januari 2025

Polres Boyolali Sebut Penganiayaan Bocah 12 Tahun Gegara Curi Celana Dalam Tetangga

JAWA TENGAH – Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi menyampaikan bahwa alasan utama mengapa KM dihajar hingga babak belur adalah karena kelakuan bicah 12 tahun tersebut yang kedapatan mencuri celana dalam tetangganya.

“Memang korban ini beberapa kali melakukan perbuatan yang tidak baik di lingkungannya, termasuk pencurian celana dalam,” kata Iptu Joko di kantornya, Kamis (12/12).

Statemen ini disampaikan berdasarkan keterangan berbagai pihak, saksi, tersangka maupun korban juga yang telah diambil oleh keterangannya melalui pemeriksaan yang telah dilakukan.

Walaupun begitu, kasus pencurian celana dalam yang dimaksud belum ada laporan resmi yang masuk ke kantornya. Semua itu berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajarannya.

Baca Juga :  Pria Pemukul Driver Taksi Online Bernama AKP Muhammad Bambang Surya Wiharga

Oleh sebab itu, Iptu Joko menegaskan bahwa pihaknya perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif pencurian celana dalam tetangganya itu secara jelas.

“Dalam tahap penyidikan kami,” jelasnya.

Kekerasan Tak Dibenarkan

Pun demikian, ia menegaskan bahwa kasus penganiayaan semacam ini seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab apa pun bentuknya, aksi kekerasan jelas tidak diperkenankan.

“Bagaimana pun juga, kekerasan dengan alasan apa pun tidak dibenarkan,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan kepada masyarakat agar kasus penganiayaan semacam ini tak perlu dilakukan. Jika memang terjadi dugaan tindak pidana, maka sebaiknya segera lapor ke polisi untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri. Apabila ada permasalahan hukum silakan lapor kepada Kepolisian terdekat,” tuturnya.

Baca Juga :  Kapolres Manggarai Barat Janji Usut Kasus Kapolsek Komodo Aniaya Sekuriti BRI

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa seorang pelajar SMP berinisial KM (12) babak belur hingga kukunya dicopot menggunakan tang di salah satu rumah warga yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasusnya bermula karena KM kedapatan mencuri celana dalam milik tetangganya itu. Saat ketahuan, kemudian ia dihajar oleh sejumlah orang dewasa hingga babak belur.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah pada hari Senin, 18 November 2024.

Usai kasus ini beredar, akhirnya Polres Boyolali melakukan proses hukum lebih lanjut yakni serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan pasca mendapatkan laporan dari korban. Hingga akhirnya, 8 (delapan) orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Ketua RT setempat.

Baca Juga :  Polres Boyolali Tetapkan 8 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Para tersangka antara lain ; AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM. Untuk proses hukum lebih lanjut, kedelapan orang dewasa tersebut tengah dijebloskan ke dalam penjara selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, kasus ini bisa jadi akan berkembang dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Semua itu menurut Iptu Joko akan sesuai dengan hasil pendalaman yang dilakukan jajarannya.

“Kita akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral